Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno |
"substansinya tidak mengalami perubahan yang mengalami perubahan hanya durasinya saja ya jadi semua tahapan yang ada di putaran pertama memang ada beberapa yang tidak ada di putaran kedua seperti tahap pendaftaran calon tentu tidak ada karena kita sudah punya calon ya kemudian juga yang terkait dengan penyusunan anggaran tentu tidak ada karena kita sudah ada anggarannya tapi yang ada misalnya terkait dengan kemutakhiran data pemilih kami akan melakukan penyempurnaan terhadap data pemilih dan kemudian juga ada kampanye, kampanye itu durasinya juga cukup lumayan ada sekitar 38 hari kampanye dan tentu semua calon akan terlibat mengikuti kegiatan kampanye semua jenis kampanye ada kecuali rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye itu tidak ada. Nanti ada debat kira-kira seminggu terakhir akan ada debat antara kandidat kedua pasangan calon" ujar Sumarno Ketua KPUD Jakarta.
Lalu bagaimana tahapan pilkada Jakarta putaran kedua 6 Maret hingga 4 April 2017 KPUD DKI akan menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap, 7 Maret hingga 15 April 2017 KPUD DKI menggelar debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.16 hingga 18 April 2017 memasuki masa tenang kampanye, 19 April 2017 memasuki pemungutan suara, 20 April hingga 1 Mei 2017 rekapitulasi perhitungan tingkat Kecamatan hingga provinsi terakhir 5 dan 6 Mei 2017 penetapan calon terpilih tanpa sengketa.
Tata cara pelaksanaan kampanye pilgub DKI putaran kedua yang di fasilitasi oleh KPUD DKI Jakarta antara lain debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan iklan di media masa cetak atau elektronik. Selain itu KPUD DKI mewajibkan kedua pasangan calon yang akan berlaga di Pilgub putaran kedua melaporkan dana kampanye. Pelaporan kampanye di serahkan kepada KPUD DKI Jakarta paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, namun KPUD DKI belum dapat memberi tahu pembatasan dana kampanye Pilgub putaran kedua menunggu koordinasi dengan tim pasangan calon.